Islamic Widget

Jangan Asal Shalat Berjama'ah...

Selasa, 19 Juli 2011
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...
Apa kabar saudara2ku??? Meski tidak terlalu eksis dalam mengisi blog, tapi setidaknya akhir2 ini aku ingin memenuhi blogku ini dengan pemikiran dan ilmu2 yang telah ku peroleh slama ini, heeem anggaplah suatu pembagian ilmu, yang tak ku harap selain mengingat kembali ilmuku juga berharap semoga ilmuku bermanfaat, begitu juga bagi semua pembaca, jadi membaca blogku ini tidak menjadi sia-sia, amiin.

Apa sih yang mau ku bahas kali ini??? Heeem gak jauh2 dari permasalahan

sehari-hari kok, karena di tulisan ini aku ingin membahas mengenai ibadah yang paling utama diantara begitu banyak ibadah, apalagi kalu bukan sholat?? Aku rasa gak perlu panjang lebar bicara mengenai sholat, karena ku kira semua ummat muslim sudah paham mengenai sholat, namun bagi yang ingin mempelajari seluk beluk tentang sholat, sayangnya bukan di tulisanku kali ini, tapi tenang saja, karena blog lainnya pasti sudah menyediakan ilmu itu.

Disini aku lebih mengkhususkan pada sholat berjama’ah, semua sudah mengerti kana pa itu jama’ah? Heeeem, ku kira semua juga tau kalau sholat berjamaah itu 27 kali derajatnya lebih tinggi dibandingkan sholat munfarid (sendirian). Baiklah, kali ini aku akan membahas mengenai adab dan kayfiyat(tata cara) dalam sholat berjamaah, ada apa aja? Yuuuk baca berikut ini peraturan dalam sholat berjamaah :
  1. 3 kategori/syarat yang harus dimiliki oleh seorang imam,sesuai syarat yang diprioritaskan yaitu : Yang lebih fasih bacaan Quran nya; yang lebih tua; dan yang hijrah terlebih dahulu (yang terakhir ini bisa dimaknai yang lebih pintar diantara mereka sekalian).
  2. Namun dalam kitab Mau’idzotul Mu’minin, yang diprioritaskan untuk menjadi imam adalah mereka yang lebih berilmu, yang fasih bacaan Quran nya dan yang terakhir adalah yang lebih tua.
  3. Seorang imam wajib melafadzkan niat menjadi imam, karena jika tidak diniatkan maka sholatnya dihukumi sholat faraid (sholat sendiri)
  4. Ma’mum wajib berniat berma’mum / mengikuti imam tanpa menyebut nama imam, karena jika salah menyebutkan namanya, maka tidak sah sholatnya keuali mengucapkan dengan isyarat
  5. Bagi laki-laki selain sholat jum’at (yang wajib bejamaah) maka sholat fardhu lainnya hukumnya sunnah muakkad untuk dilaksanakan secara berjamaah.
  6. Sebagian pendapat mengatakan, sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain untuk dilaksanakan secara berjama’ah
  7. Boleh seorang yang merdeka menjadi ma’mum terhadap imam yang seorang hamba /budak
  8. Boleh seorang laki-laki dewasa menjadi ma’mum bagi seorang anak laki-laki yang hampir balligh, tapi tidak boleh jika diperkirakan imam masih jauh dari masa balligh.
  9. Tidak sah sholat seorang laki-laki yang menjadi ma’mum terhadap seorang wanita/banci
  10. Tidak sah jika orang yang shohih bacaannya menjadi ma’mum terhadap orang yang kurang tepat dalam pelafadzan makhrojul huruf nya
  11. Imam berada lebih depa posisinya daripada ma’mum, namun jaraknya tidak boleh terlalu jauh seakan terlihat sholat sendiri.
  12. Posisi ma’mum boleh sejajar dengan imam(Sebagian ulama’ menghukumi makruh)
  13. Tidak sah sholat seorang ma’mum yang berada lebih depan dari posisi imam (bukan sholatnya yang tidak sah, namun syarat sah sholat berjama’ah nya yang jadi gugur)

Begitulah 13 kayfiyah menjalani sholat berjama’ah yang ku baca dari kitab Fathul Qarib, mungkin masih banyak kekurangan, jadi saya harap saran dan kritiknya. Sekian dulu tulisanku kali ini, ketemu lagi di tulisanku selanjutnya, InsyaAllah…
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

0 koment:

Posting Komentar